Pages

Rabu, 19 Mei 2010

LANKAH-LANGKAH KDRT SAAT MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau mungkin anda mengenal seseorang yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan sangat membutuhkan pertolongan:

1. Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat atau lembaga-lembaga pelayanan atau konsultasi.

2. Melaporkan ke polisi.

3. Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum.

4. Mempersiapkan perlindungan diri seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak.

5. Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami dan meminta dokter untuk membuat visum.

Oleh karena itu Indonesia sejak tanggal 22 September 2004 mengesahkan UU No. 23 tahun 2004, Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksudkan untuk dapat menyelesaikan, meminimalisasi, menindak pelaku kekerasan, bahkan merehabilitasi korban yang mengalami kekerasan rumah tangga.

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, definisi kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Secara khusus, UU di atas memberikan perlindungan kepada perempuan yang mayoritas menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

CARA MENCEGAH ATAU MENGATASI KDRT

1. Peliharalah suasana harmonis dalam rumah tangga dengan saling memahami, saling menghargai, dan saling mencintai.

2. Lakukan selalu komunikasi yang sehat.

3. Hargailah hak dan kerjakanlah kewajiban masing-masing anggota keluarga sebagaimana mestinya.

4. Jangan terlalu sayang pada diri sendiri.

5. Lakukan relaksasi dua kali sehari.

6. Setiap masalah segera diselesaikan, jangan ditumpuk.

7. Gunakan teknik pengubahan tingkah laku secara tepat.

8. Jika perlu gunakan jasa konselor atau psikolog.

0 komentar: